Ket Foto: Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara, Dedi Harvisyahari. |
Mediaapakabar.com - Mutasi yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, S.E., diduga cacat hukum dan melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019.
Kebijakan mutasi ini menuai kritik keras dari Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara, Dedi Harvisyahari, yang menilai kebijakan tersebut melampaui batas kewenangan seorang pelaksana tugas.
“Kami sangat menyesalkan mutasi yang dilakukan oleh Plt. Dirut PUD Pasar Kota Medan. Seharusnya beliau paham tugas pokoknya sebagai Plt, bukan malah membuat kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum jelas,” kata Dedi Harvisyahari dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Menurut Dedi, dengan latar belakang pendidikan sarjana ekonomi, Imam Abdul Hadi seharusnya memahami aturan yang berlaku.
Namun, kebijakan mutasi yang dilakukan diduga dilakukan tanpa mengacu pada aturan yang ada.
Dedi menduga kebijakan tersebut diambil tanpa pertimbangan mendalam atas isi surat edaran dari Kepala BKN.
Selain itu, mutasi ini disebut-sebut menjadi bentuk sikap "suka dan tidak suka" yang memengaruhi suasana kerja di perusahaan milik Pemerintah Kota Medan ini, menciptakan hubungan yang kurang harmonis antara direksi dan karyawan.
Penurunan Kinerja Pasar dan Minimnya Tindakan Perbaikan
Sejak Imam Abdul Hadi menjabat sebagai Plt. Dirut PUD Pasar Kota Medan, berbagai persoalan pasar di Kota Medan dikabarkan semakin meruncing.
Dedi mengungkapkan bahwa pendapatan pasar semakin menurun, sementara kepala pasar diharapkan untuk meningkatkan potensi pendapatan.
Hal ini menjadi tantangan berat di tengah lesunya aktivitas ekonomi pasar dan tidak adanya pembaruan atau perbaikan fasilitas pasar.
Sebagai contoh, Pusat Pasar Medan yang meskipun mampu memperoleh pendapatan hingga Rp 1,7 miliar, namun masih dihadapkan pada kondisi infrastruktur yang memprihatinkan.
Beberapa lantai pasar dilaporkan mengalami kerusakan dan perbaikan yang diajukan belum terealisasi karena terbatasnya dana.
Hal ini dinilai menunjukkan ketidakmampuan jajaran direksi dalam menyelesaikan persoalan yang ada.
“Pedagang sudah membayar kewajibannya, namun hak-hak mereka tidak diberikan. Dana yang seharusnya untuk perbaikan habis untuk pengeluaran gaji dan kebutuhan perusahaan. Ini membuktikan bahwa jajaran direksi tidak memiliki konsep membangun kolaborasi sesuai amanat Wali Kota Medan,” tegas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menyebut bahwa draft pengajuan perbaikan pasar yang diajukan oleh pihaknya tidak mendapat balasan dari pihak direksi, yang pada akhirnya memunculkan rasa apatis di kalangan pedagang terhadap kinerja manajemen di lapangan.
Kebijakan Plt. Dirut Diduga Menyalahi Prosedur
Dedi menilai bahwa tindakan mutasi yang dilakukan oleh Plt. Dirut PUD Pasar Kota Medan cacat hukum karena dianggap tidak melalui proses yang benar dan baku.
Ia juga menyoroti bahwa seharusnya Imam Abdul Hadi berkoordinasi dengan Plt. Wali Kota Medan sebelum mengambil kebijakan, bukan bertindak atas inisiatif sendiri.
"Seharusnya Plt. Dirut PUD Pasar Kota Medan berkonsultasi dengan Plt. Wali Kota Medan, bukan mengambil kebijakan sendiri. Bayangkan, Plt. Wali Kota Medan saja berhati-hati dalam menerapkan aturan, tapi bawahan malah seolah menyalahi pimpinan sendiri,” pungkas Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PUD Pasar Kota Medan terkait tudingan cacat hukum dalam kebijakan mutasi yang diberlakukan oleh Plt. Dirut Imam Abdul Hadi. (MC/RED)