Menyalahi Aturan, Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Kecamatan Medan Petisah Ditertibkan

REDAKSI
Senin, 04 November 2024 - 20:17
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penertiban terhadap sejumlah ruko yang dijadikan tempat usaha di Kecamatan Medan Petisah. Penertiban ini dilakukan karena banyak ruko yang melanggar peraturan yang berlaku. 

Operasi ini melibatkan personil Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, aparatur Kecamatan Medan Petisah, serta didukung aparat TNI dan Polri, dan dipimpin langsung oleh Camat Medan Petisah, Arafat Syam, pada Senin (4/11/2024).

Sebelum aksi penertiban dimulai, seluruh personel berkumpul untuk melakukan apel dan mendengarkan arahan dari Camat Arafat Syam. Setelahnya, mereka dibagi ke beberapa titik, salah satunya di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Plaza Medan Fair.

Penertiban berjalan lancar dengan para petugas menghimbau para pedagang untuk membongkar lapak mereka secara sukarela. Di lokasi, terlihat pedagang dengan penuh kesadaran membongkar dagangan yang melanggar ketentuan, dibantu oleh para petugas.

Camat Medan Petisah Arafat Syam menjelaskan bahwa fokus penertiban ini adalah pedagang kaki lima dan pemilik atau penyewa ruko yang menggelar dagangannya di luar batas yang diizinkan, sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009. Peraturan ini melarang pendirian bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai, dan garis sempadan sungai.

“Kami melakukan pencegahan agar para pedagang tidak mendirikan lapak di atas bahu jalan, trotoar, atau drainase. Terlebih, ruko-ruko di sini berada di HPL 1 Petisah Tengah, sehingga tidak diperkenankan melakukan aktivitas jual beli di luar bangunan milik mereka,” ujar Arafat Syam. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini