Mediaapakabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah di Medan, Sumatera Utara, yang diduga terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya pada 2019-2020.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter persegi," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta.
Rumah tersebut disita sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp200 miliar. Kasus ini diduga melibatkan praktik persekongkolan antara pembeli dan makelar dalam proses pembelian lahan, yang seharusnya dilakukan langsung kepada pemilik lahan.
Pihak KPK belum mengungkapkan nilai rumah yang disita, namun proses pendataan terhadap aset ini masih berlangsung. KPK juga mengapresiasi dukungan masyarakat selama proses penyitaan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan serupa terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur. Sejak Juni 2024, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dan mencekal 10 orang terkait kasus ini untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan manipulasi harga melalui makelar, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara.
"Kami akan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab, dan ini merupakan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi secara transparan," tegasnya.
KPK berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (ANT/MC)