Mediaapakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mengeksekusi AKBP Achiruddin Hasibuan, terpidana dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kamis (7/11).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Benar, pada Kamis (7/11), kita sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rutan Kelas I Medan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Jumat (8/11).
Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2024, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan PN Medan dan menggantinya dengan hukuman dua tahun penjara untuk Achiruddin Hasibuan. Selain hukuman penjara, MA juga menetapkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan tambahan penjara selama tiga bulan.
Dapot menyebutkan bahwa Achiruddin terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika PN Medan pada 30 Oktober 2023 menjatuhkan vonis bebas kepada Achiruddin mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Majelis hakim menyatakan Achiruddin tidak terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan ini bertentangan dengan tuntutan JPU yang meminta hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta.
JPU mendakwa Achiruddin Hasibuan menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya yang beroperasi sejak 2018 hingga 2023 di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Saat ini, dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, Achiruddin resmi menjalani hukuman dua tahun penjara di Rutan Kelas I Medan. (MC/DAF)