Kejaksaan Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Dugaan Korupsi di BRI Kutalimbaru

REDAKSI
Selasa, 19 November 2024 - 15:23
kali dibaca
Ket Foto: Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru. 

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menyebutkan ada potensi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru. 

“Kemungkinan bisa nambah (tersangka baru-red),” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza ketika dihubungi dari Medan, Selasa (19 /11).

Rizza menyampaikan, meskipun pihaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, namun tim penyidik Pidsus Kejari Medan masih terus mendalami dugaan keterlibatan dari berbagai pihak.

“Ya termasuk narahubung yang diduga terlibat, karena pemutus KUR (kredit usaha rakyat) di kepala unit,” jelasnya. 

Sebelumnya Pidsus Kejari Medan telah menahan lima dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Erwin Handoko alias EH selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024.

Kemudian, Moehammad Juned alias MJ selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023, lalu Joshua Adrian Sitompul alias JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru.

Selanjutnya, Rahmad Singarimbun alias RS dan Rahmayanti alias Titin masing-masing selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni David Sloan alias DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru, dan Habib Mahendra alias HM selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru belum dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka ini belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan dan perkaranya akan dilimpahkan secara in absentia,” ujar Rizza. 

Rizza menjelaskan, kasus dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada 2021 sampai Mei 2024, bermodus menggunakan data dan identitas nasabah sebagai korban.

"Yakni meminjam identitas dan memalsukan dokumen, seperti usaha dan agunan digunakan sebagai dasar pengajuan nasabah mengajukan kredit KUR,” kata Rizza.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut dia, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.280.628.075 atau Rp6,28 miliar. 

"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Mochamad Ali Rizza. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini