Hakim PN Medan Vonis Mati Napi Pengendali 11 Kg Sabu dari Lapas Langkat

REDAKSI
Kamis, 28 November 2024 - 18:09
kali dibaca
Ket Foto: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27), narapidana yang terbukti mengendalikan peredaran 11 kilogram sabu-sabu dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara. Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Frans Effendi Manurung dalam sidang pada Kamis (28/11/2024).

Mediaapakabar.com
- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27), narapidana yang terbukti mengendalikan peredaran 11 kilogram sabu-sabu dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara. Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Frans Effendi Manurung dalam sidang pada Kamis (28/11/2024).

Hakim menyatakan Sayed melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan Sayed memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba dan dilakukan saat terdakwa sedang menjalani hukuman.

Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika Sayed menginstruksikan Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah) untuk mengambil 11 kilogram sabu-sabu dari Sibolga. Melalui komunikasi telepon dan WhatsApp, Yosua diberi uang operasional sebesar Rp3 juta dan dijanjikan imbalan Rp5 juta per kilogram sabu-sabu.

Sabu tersebut kemudian disimpan dan dibagi menjadi paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, 9 kilogram telah diserahkan ke pembeli di Medan sebelum Yosua dan rekannya, Dennis Sitorus, ditangkap oleh BNNP Sumut pada 6 Februari 2024.

Setelah menerima informasi dari Yosua dan Dennis, petugas BNNP menangkap Sayed di Lapas Langkat. Sayed mengaku membeli sabu-sabu dengan harga Rp280 juta per kilogram dan menjualnya seharga Rp300 juta per kilogram, meraup keuntungan Rp20 juta per kilogram.

Vonis mati yang dijatuhkan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan. JPU sebelumnya menyatakan bahwa Sayed sudah beberapa kali terlibat kasus narkotika, termasuk vonis penjara lima tahun enam bulan pada 2020 dan vonis 20 tahun penjara pada 2023. Namun, Sayed terus melanjutkan aktivitas peredaran narkoba meski berada di dalam penjara.

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Sayed dan JPU untuk menentukan sikap terhadap vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau menerimanya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini