Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri yang Didakwa Palsukan Tanda Tangan

REDAKSI
Selasa, 05 November 2024 - 21:27
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66), yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp583 miliar.

"Menjatuhkan vonis lepas kepada kedua terdakwa. Melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan," ujar Hakim Ketua M. Nazir saat memimpin sidang di ruang Cakra II, PN Medan, Selasa (5/11). 

Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti terjadi, namun dinyatakan sebagai perbuatan perdata, bukan pidana.

Majelis hakim juga memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, dan martabat mereka. 

Hakim Nazir memberikan waktu tujuh hari bagi jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan dan kedua terdakwa untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.

Vonis lepas ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU, Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara lima tahun. 

JPU menilai pasutri ini terbukti memalsukan tanda tangan Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp583 miliar.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu dengan tanda tangan Hok Kim sejak tahun 2009 hingga 2021, yang digunakan untuk mencairkan dana di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan. 

Yansen, yang menjabat sebagai komisaris CV Pelita Indah, menggunakan surat kuasa tersebut untuk menarik dana perusahaan yang bergerak di bidang properti.

"Akibat pemalsuan tersebut, perusahaan mengalami kerugian besar dan gangguan dalam kontrak pembangunan properti di Pulau Kalimantan dengan PT Musim Mas," jelas JPU Septian. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini