Dugaan Korupsi Koperasi Dinas Pendidikan Sumut, Uang Pensiun ASN Rp 16 Miliar Raib

REDAKSI
Kamis, 21 November 2024 - 10:27
kali dibaca
Ket Foto: Risma Simanjuntak (tengah) saat mendatangi Mapolda Sumut, Senin (18/11/2024). Risma dan 15 temannya merupakan korban dugaan korupsi koperasi ASN Dinas Pendidikan Sumut.

Mediaapakabar.com
– Kasus dugaan korupsi melibatkan Koperasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) mencuat setelah uang pensiun para anggota, termasuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru, senilai Rp 16 miliar hilang. Pengurus koperasi diduga menggelapkan dana tabungan para anggota.

Risma Simanjuntak (65), salah satu korban, mengaku telah menabung bertahun-tahun di koperasi tersebut. Namun, saat ia pensiun pada 2021, tabungannya tidak dapat ditarik karena pengurus koperasi tidak memiliki dana.

"Kami baru mengetahui keadaan koperasi ini bobrok sejak Mei 2021," ujarnya, Selasa (19/11/2024).

Kasus ini berdampak pada sekitar 70 orang dengan total kerugian mencapai Rp 27 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya 31 orang yang melaporkan ke Polda Sumut dengan kerugian Rp 16 miliar.

Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni MN, mantan bendahara koperasi, dan PS, bendahara aktif saat itu. 

Kedua tersangka sempat ditahan pada 2023, namun penahanan tidak berlanjut, dan kini keduanya hanya diwajibkan melapor.

Risma dan korban lainnya telah mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut untuk meminta perkembangan kasus ini. Penyidik menyebutkan bahwa berkas kedua tersangka telah dua kali dikirim ke kejaksaan, namun dikembalikan karena dianggap tidak lengkap.

"Kami berharap pihak kepolisian dan institusi terkait bisa membantu menyelesaikan masalah ini agar para pensiunan guru dan ASN mendapat keadilan," tegas Risma.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek kembali laporan tersebut. 

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, belum memberikan tanggapan.

Kasus ini memunculkan keprihatinan besar, terutama bagi para pensiunan yang telah kehilangan dana pensiun mereka. Para korban berharap hukum ditegakkan agar kerugian mereka dapat diganti dan kasus ini segera tuntas.

Sumber: Kompas.com
Share:
Komentar

Berita Terkini