Dinilai Tak Profesional, Tim Kuasa Hukum Satika-Sarlandy Akan Laporkan Kapolres Taput

REDAKSI
Jumat, 08 November 2024 - 19:49
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput), Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat akan melaporkan Kapolres Taput ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. 

“Besok kita akan ke Propam Polda Sumut. Langkah ini kita ambil karena dinilai ketiga pejabat Polres Taput tersebut tidak profesional dalam menangani sejumlah kasus yang melibatkan klien kita,” tegas Koordinator tim kuasa hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH, Jumat (8/11).

Adapun ketiga pejabat Polres Taput, lanjut dia, yakni Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, Kasat Reskrim Arifin Purba, dan KBO Satreskrim Mula Sihombing.

“Kita sangat tidak puas dengan kinerja Polres Taput dalam menangani laporan kita terkait insiden yang terjadi di Kecamatan Pahae Jae pada 30 Oktober 2024, antara massa pendukung Paslon 01 (Satika-Sarlandy) dan Paslon 02,” sebut dia.

Mirisnya, kata Dwi, bahwa laporan dari pihak Paslon 02 telah diproses dengan serius, dengan empat orang yang sudah ditangkap. 

“Namun, laporan kami yakni pihak 01 yang baru masuk empat hari setelahnya, justru belum mendapatkan penanganan serupa,” tegasnya.

Dia menyampaikan, laporan dari pihak 01 sudah empat hari baru diterima, namun sudah langsung dilakukan penahanan terhadap empat orang tim pemenangan Satika Simamora. 

“Padahal laporan kita seharusnya juga ditangani secara berbarengan,” jelasnya didampingi tim kuasa hukum Jimmy Albertinus SH MH dan Benri Pakpahan SH.

Ketua DPC Peradi Kota Medan ini juga mengungkapkan salah satu isu yang disorot adalah penanganan terhadap Rivai Simanjuntak alias RS, salah satu tersangka yang sebelumnya ditahan. 

Pihaknya menduga bahwa status tersangka terhadap RS sudah dicabut dan diganti menjadi saksi, serta penahanannya ditangguhkan. 

“Ini sangat prematur, kami sudah mendapatkan pengakuan dari RS dan klarifikasi dari KBO, namun penanganan ini sangat lambat dan Polres Taput kami anggap tidak profesional,” tegas Dwi Ngai Sinaga.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti lambatnya proses penanganan laporan terkait dugaan penyebaran foto asusila yang melibatkan calon bupati Satika Simamora, yang telah dilaporkan lebih dari sebulan lalu. 

Kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari masyarakat, termasuk sejumlah perempuan di Taput yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Taput pada 6 November 2024.

Sementara Jimmy Albertinus menegaskan bahwa mereka sangat dirugikan karena mendekati hari-hari terakhir menjelang Pilkada Serentak 2024 di Taput.

“Kami khawatir para tersangka dari pihak lawan sudah melarikan diri. Terlebih ada selisih waktu antara laporan kami dan laporan mereka. Kami mendesak agar laporan kami segera dinaikkan ke tingkat penyidikan dan meminta gelar perkara khusus terhadap para tersangka klien kami,” ujar dia.

Sebagai langkah selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan penanganan kasus ini kepada Propam Polda Sumut.

“Kami akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumut dan meminta pihak Polda Sumut mengambil alih penanganan laporan mereka agar proses hukum berjalan lebih transparan dan adil,” jelasnya. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini