Mediaapakabar.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp4,4 miliar di PT Bank Sumut Syariah Cabang Medan dengan terdakwa Ikhsan Bohari kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jumat (8/11/2024).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghadirkan Asisten Manager Penyiapan Armada PT Pelindo I Cabang Belawan Darul Ichran sebagai saksi.
Terdakwa Ikhsan Bohari selaku Wakil Direktur CV Gambir Mas Pangkalan (GMP), diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek perbaikan kapal (docking) PT Pelindo I Cabang Belawan.
Dari pantauan, persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Andriansyah di ruang Cakra VIII, berlangsung alot dengan saksi Darul Ichran memberikan keterangan terkait keterlibatan terdakwa Ikhsan Bohari dalam proyek tersebut.
Dalam keterangannya, saksi Darul menjelaskan bahwa PT Pelindo I Belawan telah melakukan kontrak kerja perbaikan kapal dengan CV Gambir Mas Pangkalan.
Namun, kata dia, hingga saat ini realisasi pekerjaan docking hanya mencapai 30%, sedangkan pembayaran dari pihak PT Pelindo baru terealisasi sebesar 20%.
Akibat keterlambatan pekerjaan yang tak kunjung selesai, PT Pelindo memutuskan kontrak dengan perusahaan terdakwa.
“Yang dibayarkan PT Pelindo baru 20%. Kami kemudian melakukan pemutusan hubungan kontrak dengan terdakwa,” ujar Darul kepada majelis hakim.
Menanggapi pemutusan kontrak tersebut, terdakwa Ikhsan Bohari menyatakan bahwa keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh kesulitan mendapatkan suku cadang yang harus didatangkan dari Jakarta.
Meskipun demikian, kapal akhirnya tetap dipindahkan dari lokasi docking, karena PT Pelindo membutuhkan kapal tersebut segera diperbaiki oleh perusahaan lain.
Selain itu, JPU Fauzan Irgi Hasibuan juga mengungkap bahwa terdakwa diduga telah memalsukan dokumen pengajuan pembiayaan untuk proyek ini, termasuk nilai penawaran docking yang ditingkatkan dari nilai sebenarnya.
Pengajuan dokumen fiktif ini diduga bertujuan agar PT Bank Sumut Syariah menyetujui pemberian kredit.
Dokumen palsu ini mencakup berbagai syarat pengajuan kredit, termasuk pembelian kapal tanker dan biaya docking yang dinyatakan jauh lebih tinggi daripada jumlah riil proyek.
“Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, yakni mencapai Rp4,486 miliar,” sebut JPU Fauzan Irgi Hasibuan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Andriansyah menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan. (MC/DAF)