Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut Wem Pratama (34) dengan pidana penjara selama 14 tahun terkait kasus pembunuhan ibu kandungnya, Megawaty.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/10/2024), di mana JPU menilai tindakan terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP.
Dalam dakwaan, JPU Nurhendayani Nasution menjelaskan bahwa insiden terjadi pada 1 April 2024, saat korban pulang dari bekerja sebagai tenaga sales. Korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati terdakwa, yang berujung pada aksi kekerasan.
Setelah terlibat pertengkaran, Wem Pratama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban terjatuh dan kemudian menggorok lehernya dengan pisau cutter.
Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa mengubur jasad Megawaty di halaman belakang rumahnya dan membuat tanda sederhana sebagai nisan.
Sidang ditunda hingga 22 Oktober, di mana terdakwa dan penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan. (MC/DAF)
