![]() |
Ket Foto: Terdakwa Glora Yunita Br Manurung ketika mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024). |
Mediaapakabar.com - Seorang wanita bernama Glora Yunita Br Manurung (35) dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, karena terlibat dalam penggelapan mobil rental.
Jaksa Tommy Eko Pradityo menyatakan bahwa tindakan Glora melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (16/10), JPU mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 3 Maret 2022, saat Glora dan rekannya Antoni Situmorang merental mobil Toyota Avanza. Pada 14 Maret, mereka kembali merental Toyota Innova.
Setelah batas waktu sewa habis, korban, Rendy Sinaga, tidak dapat menghubungi Glora dan Antoni karena ponsel mereka tidak aktif.
Setelah menyelidiki, Rendy menemukan bahwa keduanya telah menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
Akibat tindakan mereka, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. Sidang dilanjutkan pada 22 Oktober mendatang untuk mendengarkan putusan hakim. (MC/DAF)