Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Ditunda karena Tergugat Datang Terlambat

REDAKSI
Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:01
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Sidang perkara gugatan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) senilai Rp642 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan terpaksa ditunda. Sidang yang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat tidak dapat dilanjutkan karena tergugat terlambat hadir.

Kuasa hukum penggugat Dwi Ngai Sinaga membenarkan penundaan tersebut. "Iya, benar. Sidang ditunda karena tergugat tidak tepat waktu. Saksi-saksi yang kami hadirkan sudah pulang saat tergugat tiba," jelas Dwi, Selasa (22/10/2024).

Dwi menyatakan kekecewaannya terhadap sikap tergugat yang tidak mematuhi waktu persidangan. 

Akibat keterlambatan ini, hakim ketua Lenny Megawaty Napitupulu, memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

"Karena saksi sudah pulang, hakim menunda sidang hingga hari Selasa depan," tambah Dwi.

Sebelumnya, PN Medan telah menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan seluas 13 hektar yang dikuasai PT Jaya Beton. Pada sidang tersebut, kuasa hukum penggugat, Bambang Samosir, SH, MH, menyatakan bahwa mereka menemukan kesesuaian data antara pihak penggugat dan tergugat mengenai batas dan luas tanah.

"Kami menemukan kesesuaian antara data luas tanah dan nama-nama tetangga di sekitar, yang menguatkan klaim kami," ujar Bambang, Jum'at (19/10/2024).

Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan Lindawati dan Afrizal Amris, yang sebagai ahli waris merasa kehilangan hak atas lahan tersebut selama dua dekade.

Bambang menegaskan bahwa bukti-bukti yang mereka miliki terkait legalitas lahan lebih valid dan lebih tua daripada yang dimiliki oleh tergugat.

"Kami percaya keadilan akan ditegakkan, mengingat lamanya waktu yang telah dilalui klien kami dalam memperjuangkan hak atas tanah ini," tuturnya.

Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2024/PN Mdn dan dimulai sejak Mei 2024. 

Penggugat meminta majelis hakim untuk memutuskan lahan tersebut sebagai milik mereka dan menghukum tergugat untuk mengosongkan lahan serta membayar ganti rugi sebesar Rp642 miliar. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini