Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka Diduga Nistakan Agama dan Ditahan di Sel Wanita

REDAKSI
Kamis, 10 Oktober 2024 - 00:37
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Selebgram yang dikenal dengan nama Ratu Entok atau Ratu Thalisa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan penistaan agama. 

Penetapan status tersangka terhadap Ratu Entok setelah dirinya dijemput untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa Ratu Entok dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a KUHP. 

Hadi menyatakan bahwa ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa lebih dari 5 tahun penjara. Setelah penetapan tersangka, Ratu Entok langsung ditahan di sel wanita.

Dia menambahkan bahwa penahanan ini berlaku sejak tanggal 8 Oktober 2024. Ia juga menyebut meskipun Ratu Entok merupakan transgender, identitasnya di kartu pengenal resmi dicantumkan sebagai perempuan. 

Ratu Entok, dengan nama asli Irfan Satria Putra, sebelumnya mengubah identitasnya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 16 September 2021.

Kasus ini bermula dari unggahan video kontroversial Ratu Entok di akun TikTok-nya, di mana ia membuat komentar yang dianggap merendahkan simbol agama.

Dalam video tersebut, ia menunjukkan foto Yesus dan berkomentar tentang penampilan Yesus, meminta agar Yesus mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan. Komentar tersebut menuai kritik luas dan dianggap sebagai tindakan penistaan agama.

Meskipun video tersebut telah dihapus, banyak akun lain yang telah mengunggah ulang kontennya, memperpanjang dampak dari pernyataan Ratu Entok. 

Hadi meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh video tersebut dan menekankan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan transparansi.

"Prinsipnya, kami berharap masyarakat mempercayakan proses ini kepada Polda Sumatera Utara dan tidak terprovokasi," tegas Hadi.

Kasus ini mengundang perhatian publik yang besar, dan banyak warganet yang mengecam tindakan Ratu Entok. 

Pihak kepolisian berjanji untuk melakukan penyidikan secara profesional dan terbuka, dengan harapan dapat menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (MC/DAF)



Share:
Komentar

Berita Terkini