Mediaapakabar.com - Realisasi pajak daerah Pemko Medan Tahun Anggaran (TA) 2024 menunjukkan pertumbuhan positif, meningkat 16,48% dibandingkan periode yang sama di TA 2023. Pajak daerah tercatat mencapai Rp 2 triliun, naik dari Rp 1,6 triliun.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis, mengungkapkan bahwa hingga 16 Oktober 2024, APBD Kota Medan mengalami surplus sebesar Rp 326,47 miliar, dengan surplus tahun berjalan mencapai Rp 277,92 miliar.
Pertumbuhan kinerja pajak ini didorong oleh sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Zulkarnain berharap target pendapatan pajak daerah dapat tercapai hingga akhir tahun melalui penambahan wajib pajak baru dan pemeriksaan laporan pajak yang lebih akurat.
Di sisi lain, realisasi retribusi daerah juga meningkat dari 20,96% di TA 2023 menjadi 28,15% di TA 2024, dengan total mencapai Rp 81 miliar.
Pendapatan transfer dan pendapatan daerah sah lainnya juga menunjukkan peningkatan, mencapai Rp 2,6 triliun atau 73,14% dari target, yang tumbuh 1,28% dibandingkan tahun lalu. Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah TA 2024 naik 9%, dari Rp 4,3 triliun di TA 2023 menjadi Rp 4,9 triliun.
Zulkarnain juga mencatat bahwa belanja daerah meningkat dari Rp 4,2 triliun di TA 2023 menjadi Rp 4,6 triliun di TA 2024, dengan persentase belanja daerah yang bersifat investasi mencapai 63,50%.
Surplus ini mencerminkan pengelolaan APBD yang sehat dan fokus pada program-program kesejahteraan berkelanjutan, didukung oleh kebijakan perpajakan yang efisien. Zulkarnain menegaskan bahwa monitoring yang ketat oleh Wali Kota Medan menjadi kunci keberhasilan ini. (MC/DAF)