Mediaapakabar.com - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada pasangan suami istri (Pasutri), Wasu Dewan (39) dan Kaliyani (39), setelah mereka terbukti mencemarkan nama baik Kejaksaan Negeri Medan.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Frans Effendi Manurung pada Rabu (10/10/2024). Kasus ini bermula pada 5 Februari 2024, ketika Wasu dan Kaliyani mengunjungi Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan untuk menanyakan perkembangan suatu perkara.
Mereka bertemu dengan Jaksa Risnawati Ginting, yang memberikan penjelasan tentang perkara tersebut. Namun, ketika mereka meminta untuk berfoto, permintaan itu ditolak oleh Risnawati.
Merasa kecewa dengan penolakan tersebut, Kaliyani melakukan siaran langsung di akun Facebook pribadinya, yang berisi penghinaan terhadap institusi Kejaksaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Trian Adhitya Izmail, menjelaskan bahwa tindakan ini merusak reputasi Kejaksaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Dalam sidang, hakim menilai bahwa tindakan keduanya melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah satu bulan.
Hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa memperburuk citra Kejaksaan, tetapi juga memberikan beberapa pertimbangan meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
Setelah mendengar putusan, Wasu dan Kaliyani menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding, mengingat tuntutan awalnya adalah satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp400 juta.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menyoroti pentingnya etika dalam menggunakan media sosial. Pihak Kejaksaan Negeri Medan berharap keputusan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di platform digital, demi menjaga nama baik institusi. (MC/DAF)