Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati bagi Sayed Abdillah (27), narapidana Lapas Narkoba Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara, yang terbukti menjadi pengendali dalam penyelundupan 11 kilogram sabu-sabu.
JPU Bastian Sihombing menyampaikan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Medan, menyebut Sayed melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tuntutan ini didasari oleh status Sayed sebagai residivis narkoba yang sebelumnya sudah menjalani hukuman namun kembali terlibat dalam kejahatan serupa.
Bastian menjelaskan bahwa tindakan Sayed tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa," ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Sidang ditunda hingga 24 Oktober untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.
Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika Sayed memerintahkan Yosua Elkana untuk mengambil sabu-sabu. Yosua dan rekannya kemudian ditangkap oleh BNNP Sumut, yang mengarah pada penangkapan Sayed di Lapas.
Sayed sebelumnya pernah dihukum dalam kasus narkoba pada 2020 dan baru bebas pada Mei 2023, namun kembali ditangkap karena keterlibatan dalam peredaran narkoba. (MC/DAF)