Mediaapakabar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah.
Kasus ini melibatkan izin impor gula yang dikeluarkan Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Selasa (29/10), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan bahwa Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," ujar Abdul Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa impor gula ini dilakukan pada saat Indonesia mengalami surplus gula.
Ia juga menegaskan bahwa menurut peraturan, impor gula kristal putih seharusnya dilakukan oleh BUMN, namun Lembong memberikan izin impor kepada perusahaan swasta.
"Impor ini seharusnya dilakukan oleh BUMN, bukan swasta, dan dilakukan tanpa rapat koordinasi instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," jelas Qohar.
Pada Desember 2015, rapat Kemenko Perekonomian menyebutkan potensi kekurangan gula kristal putih untuk 2016.
Namun, yang diimpor bukan gula kristal putih, melainkan gula kristal mentah yang hanya bisa diolah oleh perusahaan yang memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.
PT PPI kemudian dilibatkan dalam pengelolaan gula ini, dan melalui perusahaan yang mengimpor, gula tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, jauh di atas HET yang saat itu berada di angka Rp 13 ribu.
Qohar juga mengungkapkan bahwa PT PPI menerima fee dari perusahaan swasta yang mengelola dan menjual gula tersebut ke masyarakat. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
"Kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp400 miliar, dan kedua tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup," kata Qohar.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI, sebagai tersangka.
Menurut Kejagung, kedua tersangka diduga terlibat dalam proses manipulasi izin impor dan distribusi gula ini yang berdampak langsung pada kerugian negara. (DTC/MC)