LBH Medan Laporkan Kapolda Sumut ke Mabes Polri Terkait Penanganan Kasus Korupsi PPPK

REDAKSI
Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:51
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam dan Biro Wassidik Mabes Polri, Selasa (22/10/2024).


“Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya diterima pada Rabu (23/10/2024).


Menurut LBH Medan,  tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi negara. 


“Saat ini, Polda Sumut tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi di tiga kabupaten, yakni Langkat, Mandailing Natal, dan Batu Bara. Namun, kasus di Langkat mendapatkan perhatian khusus dari publik,” sebut dia.


Dia menjelaskan pada Januari 2024, 103 guru honorer di Langkat melaporkan dugaan korupsi dalam seleksi PPPK. 


“Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan dua kepala sekolah. Namun, hingga saat ini, kelima tersangka tersebut tidak ditahan, dengan alasan kooperatif,” jelasnya.


LBH Medan menilai tindakan tersebut mencederai keadilan dan melanggar hak asasi manusia. Pihaknya juga mencatat bahwa Polda Sumut diduga melanggar prosedur dan kode etik dalam menangani kasus ini. 


“Dua tersangka yang berkas perkaranya telah lengkap sejak 4 September 2024, belum juga dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata dia.


Melihat situasi ini, LBH Medan berpendapat bahwa Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sumut telah melakukan pelanggaran serius yang harus dipertanggungjawabkan. 


Oleh karena itu, lanjut dia, mereka mengajukan laporan resmi untuk menegakkan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.


Irvan menambahkan, tindakan ini dinilai melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan mengenai hak asasi manusia.


“LBH Medan berharap langkah ini dapat mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan transparan, serta memastikan bahwa praktik korupsi tidak dibiarkan terus menerus merugikan masyarakat,” pungkasnya. (MC/RED)


Share:
Komentar

Berita Terkini