Klarifikasi Kuasa Hukum Richard Wijaya soal Kecelakaan di Simpang Krakatau Medan

REDAKSI
Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:21
kali dibaca
Ket Foto: Ade Putra Siregar SH, selaku kuasa hukum Richard Wijaya.

Mediaapakabar.com
- Ade Putra Siregar SH, selaku kuasa hukum Richard Wijaya, memberikan pernyataan resmi mengenai kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 10 Oktober 2024 di persimpangan Simpang Krakatau menuju Jalan Sutomo, Kota Medan. 

Kecelakaan itu melibatkan kliennya Richard, yang mengendarai Kijang Innova bernomor polisi BK 222 CC, dan Nikholas yang mengendarai mobil dengan nomor polisi BK 1825 ELA.

Ade Putra Siregar menjelaskan bahwa kliennya Richard mengalami luka di wajah, kaki, dan dada akibat benturan, dan kini sedang dalam tahap pemulihan di salah satu rumah sakit di Medan. 

"Kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian saudara Nikholas yang tiba-tiba berbelok tanpa memberi prioritas pada kendaraan yang melintas di jalur utama," jelas Ade Putra Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan kuasa hukum Richard, kecelakaan ini bermula ketika Richard melaju dari Jalan Besar Krakatau menuju Jalan Sutomo. 

Saat itulah mobil Nikholas tiba-tiba muncul dari cabang Jalan Krakatau dan langsung membelok ke arah Jalan Setia Jadi, memotong laju kendaraan yang dikendarai Richard.

Kuasa hukum menekankan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan di jalur utama harus diprioritaskan.

"Nikholas melanggar aturan ini dengan tiba-tiba menyeberang tanpa memperhatikan kendaraan di jalur utama," kata Ade. 

“Kejadian ini mengakibatkan luka yang cukup serius pada klien kami, yang kini masih memerlukan waktu untuk pemulihan,” tambahnya.

Upaya Mediasi yang Belum Membuahkan Hasil
Kantor Hukum Ade Putra Siregar menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Unit Laka Lantas Polrestabes Medan dalam memfasilitasi mediasi antara Richard dan Nikholas.

Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan, namun hingga kini belum ditemukan titik temu. 

“Meski sudah diadakan mediasi, perbedaan pandangan membuat proses ini menemui jalan buntu. Ada kesan seolah ada pihak yang mencoba membenarkan diri secara sepihak,” ungkap Ade Putra Siregar.

Menurut kuasa hukum Richard, restorative justice seharusnya dijadikan sebagai sarana penyelesaian damai, bukan untuk membela kepentingan salah satu pihak.

“Kami berharap bahwa mediasi yang dilakukan tidak dimanfaatkan untuk menggiring opini publik atau menekan satu pihak,” tambah Ade.

Imbauan untuk Pemberitaan yang Objektif
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum Richard juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang terkesan menggiring opini publik seolah-olah Nikholas adalah korban dalam kejadian ini. 

Ade meminta agar media memberikan pemberitaan yang lebih objektif dan tidak menyudutkan pihak yang justru menjadi korban kecelakaan ini. 

"Kami harap pemberitaan dapat lebih berimbang, karena klien kami, Richard, adalah korban yang mengalami luka serius akibat peristiwa ini,” katanya.

Dukungan untuk Penanganan Profesional dari Satlantas Polrestabes Medan
Pihak Kantor Hukum Ade Putra Siregar juga mendukung penuh langkah Kasatlantas Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini secara profesional. 

"Kami menyambut baik langkah Kasatlantas untuk tetap mengedepankan proses hukum yang adil, tanpa membiarkan opini publik mempengaruhi hasil penyelidikan," kata Ade Putra Siregar.

Dengan dukungan terhadap proses hukum yang adil, kuasa hukum berharap kasus ini dapat dituntaskan secara profesional, demi keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini