Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan komitmennya untuk mengawasi setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Koordinator Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa peran institusi Kejaksaan sangat penting dalam memastikan proses pemilihan berlangsung lancar dan bebas dari segala bentuk ancaman serta gangguan.
“Peran penting institusi Kejaksaan dalam memastikan proses pemilihan agar berlangsung lancar dan bebas dari segala bentuk ancaman serta gangguan,” ungkap Yos A Tarigan di Medan, Jumat (11/10).
Pernyataan komitmen tersebut juga ditegaskan dalam acara "Jaksa Daring" yang disiarkan langsung melalui Instagram, dengan narasumber Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumut, Nazir Salim Manik, pada Kamis (10/10).
Yos menjelaskan bahwa Kejati Sumut berperan aktif dalam Sentra Gakkumdu, yang merupakan pusat penanganan masalah hukum terkait Pemilu dan Pilkada.
"Kejaksaan akan melakukan pemantauan yang intensif mulai dari tahapan awal hingga pemilihan kepala daerah, untuk mengantisipasi dan menangkal adanya ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan yang mungkin muncul," tambahnya.
Seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah hukum Kejati Sumut, yang berjumlah 28 Kejari dan 9 Cabjari, akan berkolaborasi dalam pengawasan tahapan Pilkada Bupati/Walikota dan Gubernur.
Sementara itu, Ketua JaDI Sumut, Nazir Salim Manik, menekankan pentingnya keberadaan Kejaksaan dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia.
Nazir menyebutkan bahwa JaDI terdiri dari orang-orang berpengalaman di bidang pemilu, termasuk mantan penyelenggara pemilu, dengan misi meningkatkan partisipasi pemilih dan mencegah kecurangan.
"Sejak 2019, kami aktif mengawal demokrasi di Sumatera Utara dan berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih, khususnya generasi muda," kata Nazir.
Nazir juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh politik uang dan lebih fokus pada visi serta misi para calon. Ia mengingatkan pentingnya memanfaatkan saluran yang ada untuk melaporkan dugaan kecurangan, seperti menggunakan Bawaslu sebagai lembaga pengaduan.
"Gunakanlah Bawaslu sebagai lembaga tempat mengadu terkait kecurangan. Mari kita hindari saling hujat dan fokus pada substansi pemilihan," tegas Nazir Salim Manik.
Dengan komitmen ini, Kejati Sumut dan JaDI berharap dapat menciptakan suasana Pilkada 2024 yang bersih, adil, dan demokratis di Sumatera Utara. (MC/DAF)