Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

REDAKSI
Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:20
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.


Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan. 

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (23/10/2024) dan diungkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Tiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Penangkapan mereka terkait dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur pada Juli 2024, yang memicu reaksi publik karena dianggap mengabaikan bukti-bukti di persidangan.

Febrie mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berhubungan langsung dengan kasus tersebut, meskipun ia belum memberikan rincian lebih lanjut. "Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," ujarnya kepada wartawan.

Proses Lanjutan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, menyatakan bahwa ketiga hakim akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang dalam perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung," kata Windhu.

Latar Belakang Kasus

Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang berusia 29 tahun. Vonis bebas yang diterimanya pada Juli lalu mengundang kritik keras, termasuk dari Komisi Yudisial yang merekomendasikan pemecatan ketiga hakim tersebut karena pelanggaran kode etik berat.

Kejagung kini juga menyelidiki dugaan suap yang melibatkan pengacara Ronald Tannur terkait dengan keputusan para hakim tersebut. Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum di sektor peradilan, terutama dalam menangani praktik suap yang merusak integritas sistem hukum. (MC/KMC)
Share:
Komentar

Berita Terkini