Mediaapakabar.com - Presiden Prabowo Subianto berencana menerapkan kebijakan tegas terhadap pengusaha sawit yang belum memenuhi kewajiban pajak.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim S Djojohadikusumo, yang juga merupakan adik Prabowo.
Menurut Hashim, negara berpotensi mengumpulkan hingga Rp 300 triliun dari pembayaran pajak oleh pengusaha sawit yang mengemplang.
Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, pengusaha tersebut akan segera menyetor Rp 189 triliun untuk tahap pertama, dengan tambahan potensi Rp 120 triliun yang bisa masuk ke kas negara dalam waktu dekat.
“Laporan sudah diberikan kepada Pak Prabowo. Pembayaran Rp 189 triliun diharapkan bisa dilakukan segera,” ujarnya.
Hashim menjelaskan bahwa banyak di antara pengusaha yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekening bank di Indonesia.
Tercatat setidaknya 25 pengusaha tidak memiliki NPWP dan 15 pengusaha tanpa rekening bank di tanah air.
Jaksa Agung Muda telah bersiap untuk mengambil tindakan terhadap pengusaha-pengusaha yang dianggap nakal, dan diharapkan penegakan hukum dapat menindak tegas pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan kesediaannya untuk memberikan penjelasan kepada pemerintah baru mengenai isu pajak ini.
Ketua Gapki, Eddy Martono, berharap bisa segera menghadap Presiden Prabowo untuk menjelaskan situasi dan tantangan yang dihadapi industri sawit.
Gapki juga menegaskan bahwa mereka siap mendengarkan masukan dari pemerintah terkait tudingan adanya pengusaha sawit yang merugikan keuangan negara. (TRB/MC)