Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg Terungkap, Modus Operandi Diketahui

REDAKSI
Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:06
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG 3 kg.

Modus penyalahgunaan tersebut melibatkan pengoplosan LPG bersubsidi dengan LPG non-subsidi, yang merugikan negara dan masyarakat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pelaku membeli LPG 3 kg dari pangkalan dan memindahkan isinya ke tabung Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg, yang kemudian dijual menggunakan mobil.

Pertamina juga menerapkan sistem pendaftaran untuk konsumen LPG 3 kg melalui aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP), yang sudah mencatat 97 persen transaksi di seluruh Indonesia per 30 September.

Heppy mengimbau masyarakat untuk mengawasi distribusi LPG bersubsidi dan melaporkan penyalahgunaan kepada pihak berwajib, demi menghindari insiden kebakaran akibat pengoplosan. 

Konsumen dapat mengenali produk LPG asli melalui segel plastik dan QR code pada tabung. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan masyarakat untuk menjaga keamanan dan kelayakan distribusi produk energi. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini