Kasasi Jaksa Ditolak, Kurir 135 Kilogram Ganja Lolos dari Hukuman Mati

REDAKSI
Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:49
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terkait kasus Putra (27), seorang kurir yang terbukti membawa 135 kilogram ganja. 

Dengan keputusan ini, terdakwa Putra tidak dijatuhi hukuman mati seperti yang dituntut, melainkan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Putusan kasasi nomor 3105/K/Pid.Sus/2024 dibacakan oleh Hakim Tunggal Kasasi Abdurrahman pada 28 Mei 2024, yang sekaligus memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon penuntut umum.

Sebelumnya Putra ditangkap pada 31 Mei 2023 bersama dua rekannya, Sabar Hasibuan dan Dodi Andreanto Sidabalok, ketika mereka sedang dalam perjalanan dari Blangkejeren, Aceh, menuju Kota Medan.

Penangkapan dilakukan di depan Masjid Raya Stabat, Langkat, setelah pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi mengenai pengiriman narkotika tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan daun ganja kering seberat 135 kilogram di dalam mobil yang mereka tumpangi.

Setelah penangkapan, Putra dan rekannya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam persidangan, JPU Maria Br Tarigan mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan bahwa Putra melanggar Pasal 114 ayat (2) UU yang sama, dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 

Tuntutan ini lebih ringan dari yang diajukan oleh JPU, yang mencerminkan pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta dalam kasus tersebut. (MC/DAF)

 - 
Share:
Komentar

Berita Terkini