Mediaapakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menambah jumlah alat kelengkapan dewan menjadi 13 komisi, sebagai respons terhadap bertambahnya kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025.
Berikut adalah ruang lingkup tugas dan mitra kerja dari 13 komisi DPR:
1. Komisi I: Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan lainnya.
2. Komisi II: Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria, dan lainnya.
3. Komisi III: Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK, dan lainnya.
4. Komisi IV: Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan
Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan, dan lainnya.
5. Komisi V: Infrastruktur dan Perhubungan
Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan lainnya.
6. Komisi VI: Perdagangan, BUMN, dan Pengawasan Persaingan Usaha
Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan lainnya.
7. Komisi VII: Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Pariwisata
Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, dan lainnya.
8. Komisi VIII: Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak
Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan lainnya.
9. Komisi IX: Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial
Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan lainnya.
10. Komisi X: Pendidikan, Olahraga, Saint dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kementerian Kebudayaan, dan lainnya.
11. Komisi XI: Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Sektor Jasa Keuangan
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan lainnya.
12. Komisi XII: ESDM, Lingkungan Hidup, dan Investasi
Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lainnya.
13. Komisi XIII: Reformasi Regulasi dan HAM
Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan lainnya.
Puan Maharani, Ketua DPR, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemerintah untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas di setiap kementerian. (BC/MC)