Mediaapakabar.com - Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Nurdin, mengungkapkan bahwa pedagang eceran gas elpiji 3 kilogram dapat dikenakan sanksi pidana jika melanggar ketentuan.
Nahrawi, yang akrab disapa Toke Alwi, mendesak aparat penegak hukum dan Pertamina untuk segera menertibkan praktik ilegal yang marak terjadi.
Ia menekankan bahwa elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang seharusnya hanya dijual di pangkalan resmi yang memiliki izin, diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Penjualan elpiji 3 kg di luar pangkalan resmi jelas melanggar aturan. Siapa pun yang menjualnya di kios atau toko kelontong bisa dipidana,” tegas Toke Alwi.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat sangat diperlukan agar penyaluran gas subsidi tidak disalahgunakan.
Kekhawatiran ini muncul seiring dengan meningkatnya laporan masyarakat mengenai kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
Seringkali, gas tersebut terlihat dijual dengan harga yang tidak wajar di berbagai kios, yang merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Situasi ini juga mengancam keberlangsungan program subsidi pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Toke Alwi meminta pemerintah dan pihak terkait untuk lebih serius menangani masalah ini, sehingga masyarakat tidak terpaksa membeli gas dengan harga tinggi dari pedagang eceran.
Pj Gubernur Aceh, Safrizal, mendukung pernyataan Toke Alwi dan menambahkan bahwa praktik pengoplosan gas tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerugian bagi pemerintah karena tidak ada pajak yang dibayarkan.
Ia mengungkapkan bahwa hampir 50 persen gas oplosan dari Sumatera Utara dijual ke Aceh.
“Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum bersama Pertamina untuk menindak tegas pelaku dan penjual yang berada di luar Aceh maupun di wilayah Aceh,” tegas Safrizal. (MC/NET)