Ditangkap Kejagung, Erintuah Damanik Pernah Vonis Mati Pembunuh Hakim PN Medan

REDAKSI
Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:28
kali dibaca
Ket Foto: Hakim Erintuah Damanik.

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Erintuah Damanik, seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya, beserta dua hakim lainnya. Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap dalam kasus vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan.

Erintuah Damanik dikenal sebagai hakim yang memvonis mati Zuraida Hanum, istri hakim Jamaluddin, dalam kasus pembunuhan yang mengguncang publik pada tahun 2020. 

Dalam persidangan yang dilakukan secara daring, Erintuah menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida dan dua terdakwa lainnya, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, yang terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Jamaluddin.

Latar Belakang Kasus Pembunuhan Jamaluddin

Kasus pembunuhan Jamaluddin bermula dari hubungan gelap antara Zuraida dan Jefri, yang kemudian menggiring Zuraida untuk merencanakan pembunuhan suaminya. 

Zuraida, dalam persidangan, dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP, karena bersama dengan dua rekannya merencanakan dan melaksanakan pembunuhan.

Hakim Erintuah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Zuraida sangat berat karena dilakukan terhadap suaminya sendiri dan seorang pejabat negara. 

Pengadilan memutuskan bahwa mereka bertiga bekerja sama dalam pembunuhan yang dilakukan di rumah Jamaluddin dan menghilangkan jasadnya untuk mengelabui pihak berwenang.

Penangkapan Terkait Dugaan Suap

Erintuah Damanik sebelumnya menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan sebelum dipindahkan ke Surabaya. 

Penangkapan Erintuah dan dua hakim lainnya dilakukan setelah adanya laporan tentang dugaan suap yang mempengaruhi vonis bebas Ronald Tannur. 

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan ini dan mengindikasikan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Kasus ini memicu keprihatinan publik mengenai integritas sistem peradilan, terutama setelah vonis bebas Ronald Tannur yang dianggap bertentangan dengan bukti yang ada. 

Kejagung berjanji untuk menindaklanjuti dugaan suap ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. (MCRED)

Share:
Komentar

Berita Terkini