Mediaapakabar.com - Dewan Mahasiswa Posko Perjuangan Rakyat (Dema Pospera) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Dalam surat tersebut, mereka meminta penutupan lokasi perjudian yang dianggap meresahkan masyarakat setempat.
Ketua Dema Pospera Asahan Danni Ahmad menyatakan bahwa surat resmi tersebut telah diterima oleh bagian Sekretariat Umum Polda Sumut pada Kamis (24/10).
Menurutnya, langkah ini diambil setelah dua kali pengaduan sebelumnya kepada Kapolres Asahan yang tidak membuahkan hasil.
“Kami merasa perlu mengingatkan bahwa praktik perjudian masih berlangsung meskipun sudah ada laporan sebelumnya,” jelas Danni didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera Nasri Sihotang di Polda Sumut.
Dia merinci beberapa lokasi yang masih beroperasi, termasuk di Kecamatan Simpang Empat, Desa Sei Dua Hulu, serta di Kecamatan Air Joman, Kelurahan Binjai Sebrangan.
Lokasi lain yang disebutkan adalah Desa Sungai Lama dan Desa Simpang Empat di Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Mekar Baru di Kecamatan Kisaran Barat, dan di Kecamatan Sei Kepayang.
Danni juga mengungkapkan bahwa pembiaran terhadap praktik perjudian ini mencerminkan kurangnya tindakan yang efektif dari Kapolres Asahan. Dalam surat resmi yang diajukan, mereka menegaskan perlunya tindakan tegas dari Kapolda Sumut.
“Kami meminta agar Kapolda Sumut menindak tegas usaha perjudian ini dan mempertimbangkan pencopotan Kapolres Asahan yang dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” tegas Danni.
Dema Pospera Asahan berharap dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, praktik perjudian di Kabupaten Asahan dapat dihentikan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan penegakan hukum yang adil dan efektif dalam menangani isu perjudian, khususnya di daerah mereka.
Dengan adanya surat resmi ini, Dema Pospera berharap langkah konkret akan diambil oleh pihak kepolisian Polda Sumut untuk mengatasi masalah perjudian yang kian meresahkan masyarakat di Kabupaten Asahan. (MC/DAF)