5 Terdakwa Pabrik Ekstasi di Medan Didakwa dengan Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

REDAKSI
Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:47
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Medan dihadapkan ke pengadilan dengan dakwaan pasal berlapis, dan terancam hukuman maksimal pidana mati. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Trian Ismail Trian Adhitya Izmail, mengungkapkan hal ini dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan.

“Kelima terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang dapat berujung pada pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata JPU Trian.

Kelima terdakwa tersebut adalah Hendrik Kosumo (41), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Debby Kent (36), dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43). 

Mereka didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Menurut JPU Trian, kasus ini bermula pada Selasa (11/6) saat petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, serta 635 butir ekstasi, dan berbagai bahan kimia prekursor.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa pabrik rumahan tersebut telah beroperasi selama enam bulan, memasarkan produk ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk Pematangsiantar. 

Terdakwa Hendrik dan Debby diketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik, sementara Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran. Terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Rabu (30/10), dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi polisi yang menangkap para terdakwa. 

“Karena kelima terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan,” kata Nani Sukmawati. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini