Ket Foto: Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menginterogasi kedua tersangka jaringan 20 kg sabu. |
Mediaapakabar.com – Polda Sumut melakukan tindak tegas terukur (tembak-red) terhadap dua pria jaringan peredaran 20 kilogram (kg) sabu, dalam penyergapan di Kota Medan, Senin (16/9/2024) malam.
"Kedua tersangka melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas ketika hendak ditangkap," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Rony Samtana dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat rilis kasus pengungkapan narkoba, Selasa (17/9/2024).
Kata Kapolda, tindakan tegas dan terukur itu dilakukan sebagai bukti komitmen pihaknya dalam memberantas dan menindak pelaku narkoba.
Keduanya berinisial HC dan C. Keduanya ditangkap di daerah Kesawan Kota Medan. Dari para pelaku polisi menyita 20 kilogram narkotika jenis sabu.
"Para pelaku membawa barang bukti 20 kilogram sabu. Pelaku atas nama HC dan C. Keduanya diamankan di wilayah Kesawan Medan, tadi malam," terangnya.
Rencananya, 20 kilogram sabu tersebut hendak diedarkan di kota Medan. Keduanya mengaku sebagai kurir dengan upah jutaan rupiah.
"Informasi yang didapatkan pada saat pembedahan barang itu akan diedarkan di wilayah Medan," sebutnya.
Hingga kemarin, petugas masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pemilik dan pengendali pengedar barang haram tersebut.
"Kita juga mendalami jaringannya, apakah yang bersangkutan bagian dari bandar, kurir. Masih didalami oleh penyidik," tutur Whisnu. (MC/RED)