PN Medan Gelar Sidang Gugatan PMH ABUJAPI Sumut: Tergugat II, III, IV Tidak Hadir

REDAKSI
Senin, 30 September 2024 - 20:29
kali dibaca
Ket Foto: Tim Kuasa Hukum Pemohon, Gindo Nadapdap, SH, MH, Saiful Amri, SH dan Ian Manuel Purba SH usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/9/2024).

Mediaapakabar.com
- Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pelaksanaan Musdalub Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sumatera Utara (Sumut), Senin (30/9/20204).

Dalam persidangan gugatan PMH yang dilayangkan Djoned Djubaidi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan. 

Dari pantauan di persidangan, gugatan perkara perdata Nomor: 791/Pdt.G/2024/PN Medan itu dihadiri oleh penggugat melalui kuasa hukumnya Gindo Nadapdap SH MH, Saiful Amri SH, Arisvandi SH dan Ian Manuel Purba SH.

Sedangkan tergugat I yakni Komjen Pol (P) Drs H M Sofyan Yacob dihadiri oleh kuasa hukumnya Ilham SH, sementara Muhammad Rizal selaku tergugat II, Anwar Ilham Siregar selaku tergugat III dan Fedriansyah Lubis selaku tergugat IV tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Usai persidangan, Gindo Nadapdap menyayangkan ketidakhadiran para tergugat di persidangan. Sebab semua pihak seharusnya  menghormati panggilan pengadilan.

“Di persidangan tadi hanya dihadiri oleh tergugat I diwakili oleh kuasa hukumnya, semantara tergugat II, III, dan IV tidak hadir dipersidangan,” sebut dia.

Ia mengatakan atas ketidakhadiran para tergugat, majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 21 Oktober 2021. 

“Tadi kita bersama majelis hakim sudah menunggu hingga pukul 15.30 WIB, namun para tergugat tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 21 Oktober 2024,” jelasnya.

Gindo menjelaskan gugatan ini berawal dari Andriasan Sudarso dan Fedriansyah Lubis membuat surat mosi tidak percaya terhadap kepengurusan DPD Abujapi Sumut.

“Mosi tidak percaya itu merupakan mosi yang mengada-ngada karena pada kenyataannya organisasi DPD berjalan dengan baik dan berjalan dengan lancar tidak ada masalah, karena program berjalan. Artinya tidak ada dasar untuk membuat mosi tidak percaya,” katanya.

Namun, kata Gindo, mosi tidak percaya ini dijadikan dasar oleh Ketua Umum Pusat Abujapi untuk melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dengan membuat surat yang ditujukan ke klien kami dan selambat-lambatnya melakukan Musdalub 26 Agustus di Sumut.

“Nah kita, menyatakan keberatan kepada Musdalub yang akan dilaksanakan itu, karena pelaksanaan Musdalub itu harus sesuai dengan mekanisme dan aturan AD/ART,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Gindo, kami meminta agar Ketua PN Medan membatalkan dan menyatakan tidak sah perintah untuk melakukan Musdalub di Sumut karena bertentangan dengan anggaran dasar.

“Kami meminta agar majelis hakim PN Medan yang menyidangkan gugatan ini dalam putusannya nanti mengabulkan semua permohonan pemohon dan menyatakan Musdalub tidak sah agar menyelamatkan ABUJAPI Sumut dan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini