Ket Foto: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Mandailing Natal (Madina) berinisial AGM. |
Mediaapakabar.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Mandailing Natal (Madina) berinisial AGM.
AGM ditahan terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Disdik Kab. Madina tahun anggarn 2020.
"Tersangka diamankan oleh tim tabur Kejati Sumut dan Kejari Mandailing Natal, pada Jumat (27/9)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum ) Kejatisu, Adre W Ginting, Senin, (30/9/2024).
Dugaan korupsi itu terjadi, karena kegiatan DAK Fisik Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 Kab. Madina tidak dilaksanakan oleh pihak panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh kepala dinas.
"Jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp1.596.073.000. Untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp4.755.843.000," jelasnya.
Tetapi, kata dia, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas.
"Atas temuan di lapangan, dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diperoleh kerugian negara sebesar Rp.4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.562.209.164,67," ungkapnya.
Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 dilakukan Penangkapan dan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjunggusta Medan," pungkasnya. (MC/DAF)