Ket Foto: Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya sedang memberikan keterangan kepada wartawan di rumahnya, Jumat (30/8/2024). |
Mediaapakabar.com - Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.
Rudy diduga melakukan pelanggaran kode etik karena karaoke bersama sejumlah rekan kerjanya di salah satu tempat karaoke di Kota Kupang saat jam dinas.
Hukuman Demosi dan Mutasi ke Papua
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyatakan bahwa Ipda Rudy terancam dimutasi keluar dari NTT berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/32/VIII/2024/KKEP tanggal 28 Agustus.
"Dia menjalani sidang kode etik, karena karaoke pada saat jam dinas," ungkap Ariasandy dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/8/2024).
Menanggapi tuduhan tersebut, Ipda Rudy Soik mengklarifikasi dan meminta Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy untuk tidak membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan yang dilakukannya.
Rudy mengungkapkan bahwa ia dan anggota tim tengah melakukan penyelidikan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebelum makan siang di Restoran Master Piece.
Menolak Dituduh Selingkuh
Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung juga membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.
"Isu yang menyebutkan bahwa ada perselingkuhan itu tidak benar. Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang," jelas Aldinan dalam jumpa pers, Kamis (4/7/2024).
Upaya Rudy dalam Pemberantasan Mafia BBM
Rudy menjelaskan bahwa garis polisi dipasang di tempat penampungan BBM ilegal sebagai bagian dari penyelidikan.
Dia juga mengungkapkan keterlibatan sejumlah anggota Polresta Kupang Kota dalam menerima suap dari Ahmad, warga yang terlibat dalam penimbunan BBM ilegal.
Namun, Rudy merasa dirinya diperlakukan tidak adil dan diskriminatif karena dipindahkan ke Papua dengan alasan yang tidak jelas.
Rudy Soik dan Pemberantasan Perdagangan Orang
Pada tahun 2014, nama Rudy Soik mencuat karena berhasil memberantas mafia perdagangan orang di NTT.
Dia bahkan mengadukan atasannya, Komisaris Besar Polisi Mochammad Slamet, ke Komnas HAM karena menghentikan penyidikan kasus calon pekerja migran Indonesia ilegal yang sedang ia tangani tanpa alasan yang jelas.
Rudy Soik mengaku siap menerima konsekuensi atas tindakannya jika terbukti salah, namun dia meminta agar masyarakat dan pemerintah menghukum mereka yang seharusnya bertanggung jawab.
Dia juga berharap Polda NTT tidak memperlakukannya sebagai musuh. Dengan kasus ini, Rudy berharap kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan, terutama dalam upaya melawan praktik ilegal seperti penimbunan BBM yang merugikan masyarakat.
Sumber: Kompas