Mediaapakabar.com - Polresta Deli Serdang merilis penangkapan para tersangka bentrokan anggota geng motor yang mengakibatkan satu orang tewas di Dusun 1, persisnya jembatan Pondok Bambu Desa Bandar Labuhan yang menghubungkan ke Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Senin pagi kemarin.
Dalam keterangan persnya, Wakapolresta Deliserdang AKBP Juliani Prihartini mengatakan dari hasil penyidikan dan pengembangan dilapangan, pihaknya menangkap enam orang tersangka terkait bentrokan kelompok geng motor yang mengakibatkan korban tewas Dio Ardiansyah Putra Lubis ( 19) Warga Dusun VII Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa dengan sejumlah luka bacokan senjata tajam ditubuh korban.
"Bentrokan ini berawal dari saling tantang antara kelompok geng motor 13-14 Desa Limau Manis dan kelompok yang menamakan dirinya exxos. Hingga di sepakati untuk kedua kelompok bentrok di jembatan TKP. Dari peristiwa itu diamankan baju, sejumlah senjata tajam berbagai jenis, bambu dan kayu yang juga digunakan sebagai senjata saat tawuran serta enam orang tersangka," ucap AKBP Juliani di Aula Terbuka Polresta Deliserdang. Sabtu 7/9/2024.
AKBP Juliani menambahkan, dari enam tersangka merupakan anak anak usia sekolah diantaranya RC(17),WY(16),MA(15),RD(15),RI(16) dan FD ( 15) keseluruhannya warga Desa Limau Manis satu kampung.
" Modus saling nantang berujung janji bentrok dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dengan luka bacokan senjata tajam, " jelas Waka.
Atas kasus ini, Polisi mengingatkan pada masyarakat khususnya orang tua agar lebih meningkatkan perhatian pada anak anak mereka agar tidak terjerumus dalam kegiatan kriminal yang akhirnya akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Sebagai langkah antisipasi tentunya kami pihak Polresta Deliserdang terus meningkatkan patroli disejumlah wilayah dan terus meminta peran serta masyarakat dalam menciptakan Kamtibmas di lingkungan masing masing," pinta AKBP Juliani.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ke enam tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang menunggu proses selanjutnya dan terancam hukuman maximal diatas 10 tahun penjara. (MC/RED)