Bentak dan Larang Wartawan Ambil Foto Persidangan, Hakim Andriyansyah Punya Harta Rp 3,3 Miliar

REDAKSI
Minggu, 08 September 2024 - 14:21
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Hakim Andriyansyah, yang membentak dan melarang wartawan mengambil foto persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ternyata mempunyai harta kekayaan sebesar Rp3.327.738.855 atau Rp3,3 miliar lebih.

Seperti diketahui, pelarangan pengambilan foto itu terjadi saat sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019, Kamis (5/9/2024).

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim yang juga memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu memiliki harta sebanyak Rp 3,3 miliar. 

Itu merupakan laporan harta kekayaan Andriyansyah terakhir kali yang dilaporkannya pada 15 Januari 2024 untuk periodik 2023. 

Berdasarkan laporan tersebut, harta Andriyansyah didominasi dengan tanah dan bangunan/warisan seluas 175 meter persegi atau 273 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp3.250.000.000 (Rp3,2 miliar lebih).

"Alat transportasi dan mesin senilai Rp180 juta. Dengan rincian, sepeda motor Honda tahun 2014 hasil sendiri senilai Rp10 juta dan mobil Toyota Minibus tahun 2013 hasil sendiri senilai Rp170 juta," demikian isi LHKPN dilihat wartawan, Minggu (8/9/2024).

Kemudian, Andriyansyah memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp230 juta dan harta surat berharga tidak ada, serta kas dan setara kas sebanyak Rp3.188.980 (Rp3,1 juta lebih).

"Harta lainnya tidak ada, sub total Rp3.663.188.980 (Rp3,6 miliar lebih). Hutang Rp335.450.125 (Rp335 juta lebih. Total harta kekayaan (II-III) Rp3.327.738.855," isi LHKPN tersebut. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini