Mediaapakabar.com - Saat ini ternyata ada persyaratan baru untuk bisa membeli tabung gas LPG 3 kg. Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Pertamina telah mengumumkan informasi ini secara resmi melalui laman mypertamina.id.
Diinformasikan bahwa masyarakat harus daftar terlebih dahulu untuk bisa membeli tabung gas atau LPG 3 kg.
Bagaimana cara daftar untuk pembelian LPG 3 kg?
Simak informasinya di sini sesuai dengan rilis resmi dari laman Pertamina.
Untuk bisa membeli tabung gas dengan ukuran 3 kg, masyarakat wajib mendaftarkan diri.
Pendaftaran dilakukan membawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga.
Tahap ini bisa dilakukan saat ingin melakukan pembelian tabung gas ke pangkalan terdekat.
Penggunaan KTP dan nomor Kartu Keluarga untuk pendaftaran subsidi tepat ini sudah diatur secara resmi.
Yaitu melalui Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan bahwa konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
Pertamina juga telah menyediakan laman resmi untuk pengecekan status pendaftaran pengguna gas LPG 3 kg.
Melalui laman ini, Anda bisa mengecek apakah NIK Anda sudah terdaftar sebagai pengguna tabung gas 3 kg.
Untuk melakukan pengecekan, bisa melalui laman berikut:
https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/ceknik
Anda hanya perlu memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan KTP untuk melakukan pengecekan ini.
Sumber: mypertamina.id