Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menuntut enam terdakwa dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, dengan pidana selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata JPU Agustini di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin.
Keenam terdakwa, lanjut dia, yakni Dollar Hafriyanto Siregar selaku Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), lalu Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kemudian, Heriansyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Ismansyah Batubara sebagai Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut keenam terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hal memberatkan perbuatan keenam terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, para terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan,” jelasnya.
Menurut JPU, perbuatan keenam terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penerimaan suap dari para peserta seleksi PPPK Madina sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar dia.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (2/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Sebelumnya JPU Agustini dalam surat dakwaan menyebutkan keenam terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp580 juta, dalam seleksi penerimaan PPPK) di Kabupaten Madina tahun 2023.
Jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Madina, lanjut dia, mencapai Rp580 juta dikutip dari peserta seleksi dengan jumlah bervariasi antara Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang.
“Atas perbuatan itu, kata dia, keenam terdakwa selaku pegawai negeri telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” jelasnya. (MC/DAF)