Wem Pratama Terdakwa Pembunuh Ibu Kandung Diadili di PN Medan

REDAKSI
Rabu, 07 Agustus 2024 - 01:49
kali dibaca
Ket Foto: Terdakwa Wem Pratama saat mendengarkan dakwaan dari jaksa di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (6/8/2024).

Mediaapakabar.com
- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili Wem Pratama (34), seorang pria yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya. 

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa.


JPU Nurhendayani Nasution dalam surat dakwaan mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi pada Senin (1/4), pukul 12.00 WIB, saat itu terdakwa berada di depan rumahny di Jalan Denai Gang Tuba III, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai. 

"Kemudian, terdakwa melihat korban Megawaty merupakan ibu kandungnya baru pulang kerja sebagai sales obat nyamuk. Sesampainya di teras rumah, korban masuk ke dalam rumah sambil mengatakan kepada terdakwa 'ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah'," ujar JPU menirukan ucapan korban.

Perkataan tersebut, lanjut JPU, membuat terdakwa sakit hati. Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur rumah dan diikuti terdakwa dari belakang. 

Setibanya di dapur korban berhadap-hadapan dengan terdakwa, seketika itu terdakwa menumbuk wajah korban secara berulang kali.

"Hingga korban terjatuh di lantai dapur dalam posisi wajah korban dan terlentang di lantai dapur. Kemudian, terdakwa mengambil sebuah pisau kater dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia,” ujar dia.

Selanjutnya, sekitar 30 menit terdakwa merasa gelisah dan memastikan kondisi korban di dapur rumahnya. Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, terdakwa pun menyeret korban ke bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah.

"Setelah itu, terdakwa mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun. Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban," sambung JPU.

Seusai menggali tanah, selanjutnya terdakwa menyeret jasad korban dan mengubur korban. Kemudian, setelah jasad korban dikubur, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024.

Selanjutnya, keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4) pukul 21.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya yang bernama M. Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah.

"Kemudian, pada Rabu (3/4), pukul 01.00 WIB anggota kepolisian dari Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ucap JPU.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (13/8), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidang kita tunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi,” kata Khamozaro Waruwu. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini