Mediaapakabar.com - Bos kelapa sawit, Surya Darmadi (72) terpidana 15 tahun penjara disebut-sebut dalam persidangan Louis Sitinjak yang didakwa pemalsuan tandatangan Direktur Utama (Dirut) PT Johan Sentosa Tovariga Trianginta Ginting di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/8).
Ternyata Surya Darmadi yang kini ditahan di Rutan Cipinang adalah owner dari PT Johan Sentosa. Selama berada di Rutan, Surya Darmadi masih berkomunikasi dengan bawahannya untuk menjalankan roda usaha perusahaannya.
Ini terbukti dari pengakuan Dirut PT Johan Sentosa Tovariga Trianginta Ginting saat didengar keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin beranggotakan Assad Rahim Lubis dan Firza.
“Mengenai uang masuk dan keluar owner PT Johan Sentosa pasti mengetahuinya,” ujar Tovariga saat ditanya Pengacara terdakwa Louis mengenai utang dan denda yang harus dibayarkan ke PT Tazar
Sontak tim PH terdakwa terkejut mendengar keterangan saksi Tovariga. Lantas PH menanyakan bagaimana akses komunikasi saksi terhadap Surya Darmadi yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Cipinang atas kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Kok bisa anda berkomunikasi dengan Surya Darmadi? Apakah dia punya handphone?,” tanya PH terdakwa. Namun saksi lebih memilih tidak mau menjawab. “Saya tidak mau menjawab pertanyaan PH. Itukan hak saya untuk tidak menjawab,” terang saksi.
Atas itu, hakim anggota As’ad Rahim Lubis menanyakan kepada JPU apakah Surya Darmadi dihadirkan sebagai saksi di persidangan, jawab JPU, “iya majelis hakim dihadirkan sebagai saksi.
Namun karena saksi ini berada di rutan, kami upayakan saksi ini dihadirkan secara online,” ucap JPU Anita, rekan Randi Tambunan.
Diketahui, puluhan advokat dari kota Jakarta dan Medan memberi dukungan ke Louis Jauhari Fransisko Sitinjak yang diadili dalam perkara pemalsuan tandatangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/8/2024).
Puluhan advokat menggunakan toga dan memenuhi ruang sidang Cakra 6 gedung PN Medan.
Kepada wartawan, Andreas Nahot Silitonga selaku Penasihat Hukum Louis Sitinjak mengatakan, ini adalah bentuk solidaritas sesama rekan advokat sejawat.
Kedatangan mereka juga menurut Andreas lantaran pemberitaan di media massa menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang advokat sehingga kasus ini menjadi perhatian serius dikalangan pengacara.
“Hari ini saya cukup terharu melihat kepedulian dari rekan-rekan advokat yang telah meluangkan waktu, biaya dan tenaga. Mereka hadir untuk menunjukan dukungan sikap mereka dalam perjuangan ini. Sebenarnya terdakwa ini advokat juga. Sehingga apa yang kami cita-citakan mendapatkan keadilan itu bisa tercapai,” ucap Andreas.
Sebelumnya dipersidangan terungkap, bahwa saksi Rovariga Ginting, Dirut PT Johan Sentosa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejati Sumut mengatakan terdakwa telah membuat proposal perdamaian dalam perkara PKPU No. 39/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga Mdn, antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri di Pengadilan Niaga Medan beberapa waktu lalu.
Proposal itu diduga ditandatangani terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap PT Johan Sentosa sebesar Rp 500 juta.
Namun hal itu dibantah oleh Andreas selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Menurutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, kerugian yang dialami perusahaan tersebut Rp 350 juta.
“Jadi mana yang benar ini, 500 atau 350 juta?,” tanya PH terdakwa. Saksi pun terlihat diam dan tak menjawab pertanyaan PH dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanudin.
Disidang juga terungkap bahwa saksi tidak mengetahui proposal yang mana yang dipakai dalam proses voting di rapat kreditur. Sebab, proposal itu ada lima kali revisi sementara terdakwa merevisi proposal yang versi 70 persen.
“Sebenarnya saya sudah berulang kali memberitahu revisi ini kepada saksi Rovariga, namun tidak ditanggapi saksi,” ucap terdakwa membantah keterangan saksi. (MC/DAF)