Terdakwa Penjual Satwa Dilindungi Divonis 9 Bulan Penjara

REDAKSI
Jumat, 02 Agustus 2024 - 02:12
kali dibaca
Ket Foto:Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan. Kamis (2/8/2024).

Mediaapakabar.com
- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis Suriyadi alias Mansyur (53) yang didakwa menjual satwa dilindungi jenis belangkas sebanyak 1.600 ekor, dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suriyadi alias Mansyur dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (1/8/2024).

Hakim meyakini perbuatan terdakwa merupakan warga Desa Pekan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal penuntut umum.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan e Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” ujar Frans Effendi.

Selain penjara, lanjut dia, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. 

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU Kejari Belawan untuk pikir-pikir, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.

Sebab dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama satu tahun penjara dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebut, kasus ini bermula pada Rabu (8/5/), pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Ditpolairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan memperjualbelikan hewan yang dilindungi berupa belangkas di salah satu rumah di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas kepolisian pun bergegas bergerak menuju lokasi tersebut. 

Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa dan ditemukan 1.600 belangkas dalam keadaan mati. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini