Partai Buruh Tunda Aksi Unjuk Rasa di Depan KPU dan DPR RI Hari Ini, Begini Kata Said Iqbal

REDAKSI
Jumat, 23 Agustus 2024 - 12:24
kali dibaca
Ket Foto: Orasi ketua Partai Buruh Said Iqbal pada demonstrasi kawal keputusan MK di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). Buruh berkumpul sambil meneriakan tuntutannya mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan menolak revisi Undang-Undang Pilkada.

Mediaapakabar.com
- Partai Buruh menunda rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan digelar di depan KPU RI dan Gedung DPR RI. 

"Sahabat seperjuangan, aksi besok tanggal 23 Agustus di DPR RI, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/8/2024). 

Said menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sembari menunggu perkembangan situasi di DPR yang bisa berubah sewaktu-waktu. 

Di sisi lain, Said memastikan tidak ada anggota Partai Buruh yang mengalami luka-luka atau harus dilarikan ke rumah sakit akibat bentrokan pada demonstrasi sebelumnya.

Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat yang menolak RUU Pilkada. 

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengubah aturan terkait ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). 

MK memutuskan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah dari jalur independen, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya. Namun, sehari setelah Putusan MK keluar, DPR dan pemerintah segera menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. 

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencoba mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold yang hanya berlaku bagi partai politik tanpa kursi di DPRD. 

Ketentuan ini ditambahkan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas dalam waktu sekitar tiga jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilu legislatif, tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Namun, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, telah memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. "Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco. (KC/MC)
Share:
Komentar

Berita Terkini