Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana TPU di Desa Salit

REDAKSI
Minggu, 04 Agustus 2024 - 07:43
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

“Tim Penyidik Pidsus pada Jumat (2/8), menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan areal TPU Tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp3 miliar,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karo Ika Lius Nardo, Minggu (4/8/2024).

Keempat orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial RT (54) merupakan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Karo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu JBB (47), AT (41), dan JG (62) masing-masing selaku penyedia kegiatan.

“Tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar ekspose perkara serta berdasarkan lebih dua alat bukti yang cukup,” ujar dia.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, telah ditemukan peristiwa pidana adanya kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang sengaja di pecah-pecah untuk menghindarkan proses tender.

Selain itu, pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan). Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara. 

“Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp216 juta, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” kata Ika Lius Nardo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, tim penyidik langsung melakukan penahanan kepada empat tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. 

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan, dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti,” ujar dia.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini