Edarkan Sabu, Sofian Dihukum 12 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39
kali dibaca
Ket Foto: Terdakwa Sofian alias Iyen (43) warga Jalan Bunga Raya Gang Asoka, Medan Selayang divonis hakim 12 penjara. Dia terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu di sekitar Jalan PDAM Tirtanadi, Gang Langgar, Medan Sunggal. 

Mediaapakabar.com
- Terdakwa Sofian alias Iyen (43) warga Jalan Bunga Raya Gang Asoka, Medan Selayang divonis hakim 12 penjara. Dia terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu di sekitar Jalan PDAM Tirtanadi, Gang Langgar, Medan Sunggal. 

Majelis hakim diketuai Firza Andriansyah meyakini perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sofian alias Iyen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," tegas hakim dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/8). 

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal meringankan, kata hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. 

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Anwar Ketaren, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. 

Diketahui, tiga petugas kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya peredaran sabu sekitar Jalan PDAM Tirtanadi Gang Langgar, Medan Sunggal. Kemudian, setelah melakukan penyelidikan melihat ciri-ciri pelaku sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan tersebut. 

Kemudian, petugas menghentikan sepeda motor terdakwa dan memeriksa badan serta barang bawaan terdakwa. Alhasil, petugas menemukan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 26 gram. Menurut polisi, terdakwa sebelumnya memiliki 100 gram sabu dan tersisa 26 gram. 

Menurut pengakuan terdakwa, sabu itu milik Dedi (DPO) dan terdakwa disuruh untuk menjualkan sabu tersebut, dengan upah Rp5 juta jika habis terjual. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini