Ket foto: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rabu (7/8/2024). |
Mediaapakabar.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rabu (7/8/2024).
Dalam aksi tersebut, massa melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler untuk tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
"Tangkap dan penjarakan Kadisdik Simalungun," demikian isi tulisan dalam salah satu spanduk yang dibawa massa aksi.
Selain itu, massa juga membentangkan spanduk bergambar Kadisdik Simalungun dengan tulisan. Tak hanya gambar, akan tetapi juga ada tulisan yang berbunyi 'panggil dan periksa Kadisdik Simalungun, Sudiahman Saragih, diduga korupsi pengadaan meubiler sekolah SD dan SMP T.A 2023'.
Adapun tuntutan massa dalam aksi tersebut, yaitu meminta dan mendesak Kajati Sumut untuk membentuk tim khusus mengusut dugaan korupsi di lingkungan Disdik Simalungun pada pengadaan meubiler di sekolah SD dan SMP.
"Terindikasi dalam pengadaan tersebut terjadi mark up (pemahalan harga) dan merugikan keuangan negara hingga milliaran rupiah. Kedua, meminta dan mendesak Kajati Sumut untuk turun ke lapangan melakukan investigasi cek fisik pengadaan meubiler dan melakukan
audit," ucap Ketua DPP Garansi, Sukri Soleh Sitorus.
Fakta di lapangan, kata Sukri, telah ditemukan dugaan pelanggaran hukum, terindikasi pekerjaan pengadaan meubiler berupa meja, kursi, lemari, rak, papan pengumuman, papan tulis, hingga tempat tidur usaha kesehatan sekolah (UKS) tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ketiga, panggil dan periksa Kadisdik Simalungun, Sudiahman Saragih, beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan perusahaan pemenang tender yang diduga kuat secara bersama-sama melakukan konspirasi dan persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok," sebutnya.
Keempat, lanjut Syukri, usut dan tangkap serta penjarakan aktor intelektual dugaan korupsi pada pengadaan meubiler sekolah SD dan SMP di Simalungun terindikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp6.548.000.000 (Rp6,5 miliar).
"Kelima, kami meyakini apabila dilakukan pemeriksaan dan penelusuran yang mendalam, maka akan ditemukan pelanggaran hukum yang sistemik dan terencana," katanya.
Kemudian, setelah menyampaikan orasinya, Maria sebagai perwakilan Kejati Sumut mengapresiasi dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi (Tipikor) di Simalungun.
"Jadi begini, ya. Kami mengucapkan terima kasih, karena walaupun kami instansi penegak hukum, tidak mungkin terpantau kami seluruhnya," ujarnya.
Dikatakannya, dalam proses penegakan hukum, hingga saat ini Kejati Sumut tak pernah bermain-main dalam menangani kasus. (MC/DAF)