Ket Foto: Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir (kiri), dan Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba (kanan). |
Mediaapakabar.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online di Indonesia. Terbaru, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan melarang penggunaan Virtual Private Network (VPN) gratis serta membatasi jumlah transfer pulsa.
Kemenkominfo sebelumnya telah memutus 2.725.000 konten judi online selama periode 17 Juli 2023-30 Juli 2024, diberitakan Antara, Kamis (1/8/2024).
Kemenkominfo juga menemukan sekitar 7000 rekening e-wallet yang terafilisasi judi online. Rekening itupun direkomendasikan ditutup.
Selain itu, ditemukan juga sekitar 20.000 kata kunci judi online di berbagai platform daring.
Budi Arie Setiadi menyatakan akan membatasi akses VPN gratis yang kerap dipakai publik. Hal itu merupakan upaya pencegahan agar masyarakat tak mendapat akses dalam permainan judi online.
Rencana pembatasan akses VPN gratis telah dibahas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI Kominfo) Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika Kominfo) Hokky Situngkir.
"Kemarin Pak Hokky sudah rapat sama Pak Waya, kita akan menutup VPN gratis supaya makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengondisikan (sebaran) judi online," jelasnya, dikutip dari laman Kemenkominfo.
Pembatasan itu saat ini telah dimulai terhadap tiga layanan VPN gratis dalam rangka uji coba. Ketiga VPN gratis yang ditutup kerap digunakan pelaku judi online untuk mengakses situs bandar perjudian.
"Per kemarin itu (Rabu) tiga VPN gratis dulu kami uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online, nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir," lanjut Budi, dilansir dari Antara, Kamis.
Menurutnya, Kemenkominfo mencatat ada sebanyak 20-30 perusahaan yang menyediakan jasa VPN gratis yang tercatat dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE). Namun, baru tiga VPN yang ditutup.
Sementara layanan VPN berbayar sengaja tidak ditutup karena dinilai memiliki segmentasi yang berbeda. Kemenkominfo meyakini masih ada masyarakat yang membutuhkan VPN.
Terkait uji coba penutupan VPN gratis, Kemenkominfo akan terus melakukan evaluasi. Jika upaya itu kurang berdampak dan ada alternatif akses judi online lain, maka Kemenkominfo berniat menutup akses VPN gratis lainnya.
Kemenkominfo juga menetapkan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta sehari bagi pengguna layanan operator seluler. Ini merupakan cara menekan transaksi judi online.
"Kami bikin aturan bagi opsel (operator seluler) untuk transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari, dan juga kami lakukan evaluasi secara serius untuk pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di ruang media," katanya, dilansir dari Antara, Kamis.
Budi mengungkap telah berkomunikasi dengan pimpinan tertinggi perusahaan operator seluler mengenai ketentuan batas transfer pulsa tersebut. Transfer pulsa dibatasi karena Kemenkominfo dan pelaku industri telekomunikasi menemukan ada aksi judi online yang memanfaatkan pulsa sebagai medium transaksinya.
Praktik judi online menggunakan pulsa dalam satu hari menghasilkan perputaran kisaran uang senilai Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Hingga kini, sudah ada Rp 500 miliar uang dari pulsa yang digunakan transaksi judi online.
Meski transfer pulsa dibatasi Rp 1 juta, Kemenkominfo memastikan langkah ini tidak mengganggu kegiatan ekonomi penjual pulsa. Para operator seluler nanti akan memasukkan data para penjual pulsa ke daftar putih atau white list.
Ini membuat ketentuan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta tidak berlaku untuk nomor yang masuk daftar putih tersebut. "Itu untuk dealer-dealer yang berjualan pulsa kan paling sekali transfer Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, isi pulsa kan gak langsung Rp 2 miliar, emangnya buat apa?" pungkasnya. (KC/MC)