Viral Warga Luar Medan Keluhkan Parkir Berlangganan, Begini Respon Dinas Perhubungan

REDAKSI
Rabu, 10 Juli 2024 - 00:27
kali dibaca

Ket Foto: Tanggakapan layar video viral.

Mediaapakabar.com
- Viral di media sosial (medsos) warga luar kota Medan keluhkan biaya parkir berlangganan. Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perhubungan Kota Medan mulai menerapkan parkir berlangganan sejak 1 Juli 2024.


Namun aturan biaya parkir berlangganan ini membuat warga yang berasal dari luar kota Medan bingung.


Seperti halnya yang dialami oleh pemilik akun TikTok @ague195, Ia diwajibkan membayar parkir berlangganan sebesar Rp130 ribu padahal hanya sesekali berkunjung ke Kota Medan.


“Bagaimana sih sebenarnya peraturan di Medan ini? Nggak ngerti. Kita yang tinggal di kampung dipaksa harus berlangganan parkir Rp130 sementara ke Medan itu sekali-sekali,” ucap pemilik akun @ague195.


Lebih lanjut, pemilik akun kemudian menceritakan bahwa dirinya diusir saat parkir di daerah Kesawan lantaran tak membayar biasa parkir berlangganan itu.


“Kita diusir dari TipTop. Aneh liat peraturan di Medan, nggak masuk akal. Tolong dong diperjelas, untuk Kota Medan atau untuk kota di luar Medan,” sambungnya.


Dishub Tegaskan Semua Kendaraan Wajib Parkir Berlangganan


Menanggapi hal itu, Kepala Pengawas Pelaksanaan Parkir Berlangganan Dinas Perhubungan Kota Medan Richard Medi Simatupang mengaku sudah mengetahui adanya video tersebut. 


Menurutnya, sudah ada aturan yang jelas sesuai Perwal yang diterapkan Wali Kota Medan. Semua pengendara yang masuk ke Kota Medan Wajib Parkir Berlangganan. 


Ia menegaskan tidak ada toleransi apapun mengenai parkir berlangganan untuk pengendara yang mau memarkirkannya sepanjang area jalan Kota Medan.


"Sudah tahu. Jadi gini, sekarang aturannya sudah jelas semua jalan di Kota Medan ini harus menggunakan parkir berlangganan jika mau memarkirkan kendaraan," ucapnya dilansir dari Tribun Medan, Selasa (9/7/2024).


Dijelaskannya, jika memang ada yang keberatan, silahkan pengendara memarkirkan kendaraannya. 


"Misalnya parkir di Mall atau di tempat-tempat lain yang tidak termasuk area jalan Kota Medan. Karena sudah kita tegaskan tidak ada toleransi untuk itu," ucapnya.


Lanjut dikatakannya, kejadian viral itu, petugas memberi penjelasan secara baik dan sopan. Sehingga tidak ada kesalahannya. 


"Di sana petugas menjelaskan terlebih dahulu tentang program parkir berlangganan secara sopan. Sementara, pak Wali dan lain-lain juga sudah mengatakan mau itu orang luar ataupun Medan jika parkir di seluruh area jalan wajib sudah ber stiker parkir berlangganan,” pungkasnya. (TRB/MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini