Tipu Korban hingga Rp 3,8 Miliar, Warga Kota Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Medan

REDAKSI
Rabu, 10 Juli 2024 - 20:01
kali dibaca

Ket Foto: Kevin Tanujaya, seorang warga Jalan HR. Subrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mediaapakabar.com
- Kevin Tanujaya, seorang warga Jalan HR. Subrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Irma Hasibuan selaku JPU menilai perbuatan terdakwa Kevin telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp3,8 miliar sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 378 KUHP. 


Adapun inti pasal tersebut, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Tanujaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucapnya di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (10/7/24) sore.


Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Rabu (17/7/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. 


Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula pada April 2022 lalu. Saat itu, terdakwa selaku pemilik Toko Buah Panam Indah yang terletak di Kota Pekanbaru bekerja sama dalam jual beli buah-buahan segar impor dengan CV Grinyuni Fruit di Medan.


Dalam praktiknya, terdakwa memesan buah-buahan segar impor dari CV Grinyuni Fruit dan pembayaran dilakukan terdakwa paling lama 2 minggu setelah buah-buahan tersebut sampai di toko milik terdakwa. 


Singkatnya, tiba-tiba terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah 6 orang untuk pemesanan buah-buahan segar impor tersebut dengan alasan agar lebih mudah melakukan penagihan kepada customer.


Kemudian, terdakwa pun berjanji seluruh faktur pembelian senilai Rp3.813.080.000 yang menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggung jawabnya.


Namun, terdakwa malah tidak menepati janjinya tersebut, sehingga mengakibatkan korban dalam hal ini CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesar Rp3.813.080.000 (Rp3,8 miliar). (MC/DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini