Pria yang Perintahkan Bakar Rumah Wartawan di Karo Jadi Tersangka dan Ditahan

REDAKSI
Kamis, 11 Juli 2024 - 15:17
kali dibaca
Ket Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi

Mediaapakabar.com
- Polisi menangkap Bebas Ginting alias Bulang (62) atas kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu. Saat ini, Bebas ditahan di Polres Tanah Karo.

"Pelakunya pun sudah kita tangkap dan telah ditahan di Polres Tanah Karo," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Hadi enggan memerinci apakah Bebas Ginting ini adalah ketua salah satu ormas di Kabupaten Karo. Dia meminta awak media untuk mengeceknya sendiri.

"Silakan teman-teman cek," sebutnya.

Lalu, terkait apakah ada orang lain yang menyuruh Bebas Ginting untuk melakukan pembakaran itu, Hadi juga belum memerincinya. Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pihaknya masih mendalaminya.

"Sejauh ini polisi mendudukkan B sebagai orang yang menyuruh melakukan. Yang jelas proses penyelidikan kepolisian tentu harus berdasarkan fakta-fakta, sehingga kita bisa menarik benang merah dan membuat kesimpulan untuk selanjutnya proses di penuntutan dan di pengadilan supaya lebih terang benderang," sebutnya.

Terkait motif, Hadi menjelaskan pihaknya belum menyimpulkannya. Motif pembakaran itu juga masih dalam tahap proses penyidikan.

"Polisi kan tentu dalam prosesnya itu tidak hanya berdasarkan keterangan saksi, tetapi polisi terus menggali berbagai alat bukti yang lainnya. Proses melalui analisa CCTV, pola komunikasi yang dibangun untuk kemudian kita bisa mendudukkan dan itu nanti terkait dengan jelas motifnya akan tampak, akan terlihat nanti," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka baru itu disampaikan Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi.

"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," kata Agung.

Agung menyebut bahwa penetapan Bebas sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan.

"Penetapan tersangka baru berinisial B setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya dua eksekutor akhir pekan lalu," sebutnya.

Lalu, Hadi Wahyudi menyebut bahwa Bebas berperan sebagai pemberi perintah pembakaran rumah itu.

"Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," kata Hadi.

Dengan begitu, kata Hadi, sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Adapun dua pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra. Keduanya merupakan eksekutor pembakaran rumah tersebut.

"Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS dan YT, bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran," jelasnya. (DTS/MC)
Share:
Komentar

Berita Terkini