![]() |
Ket Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun. |
Mediaapakabar.com - Polrestabes Medan menerima tiga laporan terkait kericuhan lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Terkait kericuhan saat penertiban sejumlah bangunan tanpa izin di lahan eks HGU PTPN II pada Kamis (11/7/2024) kemarin, berdasarkan laporan masuk ada tiga laporan polisi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, Sabtu (13/7/2024).
Pihaknya menyebut adapun tiga laporan polisi itu yakni atas nama pelapor Rahman Tuah Nasution alias Tuek (47), seorang warga yang mobilnya dirusak preman.
“Laporan kedua dari petugas Damkar Deli Serdang yang mobilnya dibakar massa, dan laporan ketiga dari anggota Satpol PP Deli Serdang karena dilempar," kata Teddy.
Polisi yang menerima tiga laporan itu, lanjut dia, akan melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah orang maupun rekaman video yang beredar.
“Satu persatu laporan polisi yang masuk, terutama pembakaran mobil Damkar akan mendengar keterangan saksi-saksi dari TKP maupun rekaman yang beredar. Dari situ jajaran Sat Reskrim akan mendalaminya," sebut Teddy.
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang dalam peristiwa itu, ketiganya diduga sebagai provokator menyebabkan warga nekat melakukan serangan kepada petugas saat penertiban berlangsung.
Akibat kericuhan itu, sejumlah petugas terluka dan harus menjalani perawatan. Selain itu, satu unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Deli Serdang menjadi sasaran amukan warga hingga dibakar.
Meski sempat diamankan, kata Teddy, ketiga terduga pelaku kericuhan yakni berinisial RN (46), A (48), dan HL (42), telah dipulangkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
"Ketiganya sudah dipulangkan, nanti akan kita panggil lagi sesuai dengan keterangan tahapan lidik, dan kita akan bekerja keras atas laporan itu," ujar Teddy Marbun. (MC/RED)